Mencuri Sepeda di Gereja, Dua Sekawan Masuk Sel

mencuri sepeda

topmetro.news – Reskrim Polsek Medan Area meringkua dua orang pelaku yang mencuri sepeda. Keduanya diringkus Kamis (25/6/2020) kemarin.

Kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan korban Laporan Polisi No.: LP/436/IV/2020/SPKT Medan Area, kamis tgl. 25 Juni 2020, dengan korban Joty Rusven Sihotang (20) warga Jalan Tangguk Bongkar 10 No. 874, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

“Kedua tersangka yakni, Lamhot Limbong (20) warga Jalan Tangguk Bongkar 10 No. 3, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, dan Muhammada Idris Nasutio. (20) warga Jalan Tangguk Bongkar 10, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, Minggu (28/6/2020).

Polsek Area Dapatkan Laporan Pelaku Mencuri Sepeda

Dimana kejadiannya sebut Kapolsek Medan Area, menerima informasi bahwa adanya pelaku pencurian Kamis (25/62020) sekira pukul 03.30 wib di gereja Bukit Sion, Jalan Tangguk Bongkar 10, No. 74, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Petugas Reskrim yang mendapat info tersebut langsung turun ke lokasi, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan dan langsung melalukan penyelidikan.

Tak lama kemudian didapat pelaku adalah warga sekitar dan langsung melakukan penangakpan. Keduanya lun diriingkus tanpa perlawanan.

Hasil intograsi dari keduanya mengakui mencuri sepeda tiga buah sepeda, dengan dua orang temanya lainya yang sudah kabur.

“Mereka melakukannya ber empat, dua pelaku berhasil kita ringkus dan dua lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Faidir Chan.

Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan perbuatannya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment